Ilustrasi. Polisi merilis penangkapan kembali narapidana asimilasi karena terlibat aksi pencurian sepeda motor. (photo/ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko) |
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/5/2020) juga membenarkan atas penangkapan tersebut.
"Sampai saat ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana di 19 wilayah polda," kata Ahmad Ramadhan.
Sejauh ini, para napi asimilasi yang ditangkap polisi karena telah melakukan kejahatan usai keluar dari rutan/lapas lewat program dan integrasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Tiga wilayah tertinggi tercatat menjadi kasus napi terbanyak yang kembali berulah, yaitu Jawa Tengah dan Sumatera Utara dengan masing-masing 13 napi serta disusul Jawa Barat dengan 11 napi berulah.
"Angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi ada di tiga wilayah tersebut," katanya.
Tidak hanya tiga wilayah tersebut, para napi juga melakukan tindak pidana di Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan.
Kejahatan yang paling sering terjadi, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan, dan pencabulan terhadap anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar